Palsukan Dokumen Penting, 3 Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Tiga tersangka pemalsuan dokumen ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan dokumen penting yang dilakukan tersangka RFH, RMK, dan MBI. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Jadi dokumen palsu yang dibuat oleh para tersangka ini antara lain, buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat penting lainnya," ujar Kombes Pol Hendra. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka RFH, RMK, dan MBI telah melakukan aksinya memalsukan dokumen penting selama 2 tahun di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dengan berpenghasilan rata-rata Rp15 juta-Rp20 juta per bulan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara." tutur Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

2 hari lalu

Kebakaran Lahan di Gunung Paseban Bandung, Api Dekati Permukiman Warga

5 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya

15 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal