Pascaditahan KPK, Rumah Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di Indramayu Sepi

Toiskandar
Rumah Abdul Rozaq Muslim di Karangampel, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsTv/Toiskandar)

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak Agustus 2020. Akhirnya KPK menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan selama 20 hari pada Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triono, dan Carsa, pengusaha.

Mereka ditangkap terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk suap. Uang pelicin itu diberikan rekanan atau penguasaha konstruksi terkait tujuh proyek di Kabupaten Indramayu. Total suap yang diduga dinikmati para terpidana itu sebesar Rp15 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Diduga Terima Suap Rp8,5 Miliar, KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

16 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

20 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal