Patuhi PPKM, 15 Pasangan Calon Pengantin di Cimahi Tunda Akad Nikah

Adi Haryanto
Resepsi pernikahan di saat pendemi Covid-19 yang tidak memenuhi protokol kesehatan berpotensi menimbulkan cluster penularan Covid-19. (foto: ist)

Budi menuturkan, Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka pendaftaran pernikahan meski dalam masa PPKM. "Kalau pendaftaran tetap buka, secara online maupun langsung," tutur Budi.

Budi menuturkan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, ditiadakan.

Seperti bimbingan perkawinan, konsultasi, bimbingan klasikal, dan sebaginya. Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan. 

Mereka harus menerapkan protokol kesehatan, lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketika ada apa-apa, KUA tidak disalahkan. 

"Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Tolak Gratifikasi 88 Kali, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menag

6 tahun lalu

Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK

6 tahun lalu

Lapor Gratifikasi, Penghulu KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan KPK

22 jam lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal