Patuhi PPKM, 15 Pasangan Calon Pengantin di Cimahi Tunda Akad Nikah

Adi Haryanto
Resepsi pernikahan di saat pendemi Covid-19 yang tidak memenuhi protokol kesehatan berpotensi menimbulkan cluster penularan Covid-19. (foto: ist)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 pasangan calon pengantin di Kabupaten Bandung Barat (KBB) rela memundulkan jadwal akad nikah mereka demi mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari, 11-25 Januari 2021. Akad nikah akan digelar setelah PPKM berakhir.

"Banyak pasangan (calon penangntin) yang menunda pernikahan karena kan sedang PPKM," kata Kepala KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat yang meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena 88 kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya., Jumat (15/1/2021).

Sampai saat ini, ujar Budi, jumlah pasangan calon pengantin yang menunda akad nikah mereka 15 pasangan. Mereka itu telah mendaftar sejak Desember 2020 dan ditunda ke Februari 2021. 

Selain itu, karena PPKM, ada juga pasangan pengantin yang mengalihkan proses akad nikah di kantor KUA bukan di rumah atau gedung resepsi. 

"Minggu lalu ada yang nikahnya dialihkan ke kantor (KUA) karena untuk mencegah kerumunan dan daerah pernikahannya kebetulan zona merah," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Tolak Gratifikasi 88 Kali, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menag

6 tahun lalu

Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK

6 tahun lalu

Lapor Gratifikasi, Penghulu KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan KPK

14 jam lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal