Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK

Agung Bakti Sarasa
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah tiga kali dilakukan," katanya.

Dia berpendapat status DPO tersebut tidak sah. 

"Itu yang dibacakan hakim tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," ucapnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. 

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK.

"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satu  keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," ucapnya.

"Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

5 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

5 hari lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

11 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal