Pekan Depan Pelanggar Aturan PPKM Level 3 di KBB Bakal Disanksi

Adi Haryanto
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi bisa berupa denda hingga penutupan tempat usaha.

Diketahui, KBB menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sejak Senin (7/2/2022). Sehingga aktivitas masyarakat diperketat sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.

"Kalau nanti ada yang melanggar aturan pembatasan dan jam operasional, sanksi pasti diberikan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Asep Sehabudin, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya bisa berupa denda sampai penyegelan tempat usaha mereka, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan. 

Satpol PP KBB, ujar Asep Sehabudin, tidak akan langsung memberikan sanksi. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi selama sepekan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Cililin KBB Kembangkan Potensi Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang KBB Terkena Ganjil Genap saat Libur Akhir Pekan

57 tahun lalu

BPN KBB Gelar Program PTSL di 35 Desa, Target Terbitkan 56.000 Sertifikat Tanah

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wisatawan Terperosok dari Balkon Hotel hingga Meninggal di KBB

57 tahun lalu

Diguyur Hujan Tebing 3 Meter Longsor, 2 Rumah di KBB Rusak Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal