Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal

Adi Haryanto
Sidang tipiring kepada pemilik menara telekomunikasi ilegal, pemilik asrama tak berizin, dan PKL yang terjaring razia di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (16/11/2020). (Foto/Adi Haryanto)

Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.

"Tower di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara harus bayar denda Rp20 juta. Sementara yang di Padasuka dendanya Rp50 juta. Pemilik tower yang di Padasuka hingga kini masih membandel karena tidak mau membongkar bangunannya," ujar dia.

Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.

"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

9 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal