Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah hingga Puluhan Kali Lipat

Antara
Ilustrasi (Dok. iNews)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan tarif baru pajak air tanah. Tarif yang sebelumnya Rp500 per meter kubik, menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Endra, mengatakan kenaikan sudah diterapkan sejak Agustus 2019. Dia mengatakan kenaikan tarif untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata Endra, Jumat (3/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:

Bersih-bersih Usai Banjir, Warga Malah Temukan Ganja 51 Kg di Sawangan Depok

Dua Rumah di Depok Terancam Longsor, Warga Dievakuasi

Dia mengatakan ada 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Depok. Tarif diterapkan beragam sesuai letak geografis.

"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," ucap Endra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

9 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal