Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah hingga Puluhan Kali Lipat

Antara
Ilustrasi (Dok. iNews)

Meski demikian, harga baku tetap Rp4.000. Bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp18 ribu per meter kubik.

Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.

"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," kata Imas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

16 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal