Pemuda di Majalengka Setubuhi Remaja dengan Iming-Iming Dinikahi

Sindonews
Inin nastain
Ilustrasi pencabulan. (Okezone/stutterstock)

Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi.

"Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bejat! Pemilik Tempat Cuci Motor di Bondowoso Cabuli 3 Karyawan Sesama Jenis

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

1 bulan lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal