Pemuda di Majalengka Setubuhi Remaja dengan Iming-Iming Dinikahi

Sindonews
Inin nastain
Ilustrasi pencabulan. (Okezone/stutterstock)

Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi.

"Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal