Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa
KPK menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota BandungYana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkapkan, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

2 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 16 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

5 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal