Penampakan Streamer Resbob usai Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semarang

Tim iNews
Penampakan terkini Streamer Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap polisi di Kota Semarang. (Foto: ist)

"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Dirressiber.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan UWKS Drop Out Resbob terkait Kasus Hina Suku Sunda

8 bulan lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

2 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

2 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal