Penganiayaan Wartawan di Karawang, Pengacara Korban: Tersangka Bisa Bertambah

Nilakusuma
Ketua tim kuasa hukum dua wartawan korban penganiayaan, Asep Agustian. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Asep mengaku sejak menjadi Ketua Tim kuasa hukum korban, pihaknya dihubungi sejumlah pihak. Kebanyakan mereka meminta agar kasus penganiayaan ini bisa diselesaikan secara damai. 

"Kami tegaskan bahwa klien kami sudah menyatakan tidak akan berdamai. Jadi sebaiknya jangan lagi melakukan manuver agar kami berdamai," katanya.

Menurut Asep, pihaknya percaya Polres Karawang bekerja profesional menangani  kasus penganiayaan wartawan. Bahkan dia yakin, tersangka kasus pengeroyokan wartawan bukan hanya 4 orang. 

"Kalau kami pelajari kontruksi hukumnya, potensi tersangka baru bisa sampai lima orang lagi. Tapi sekali lagi kami percaya penuh dengan polisi," ucapnya.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Karawang Bungkam soal ASN Tersangka Penganiayaan Wartawan

57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Demo Polres Palopo Desak Penganiaya Imam Masjid Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Wanita Babak Belur Mengadu ke Wawali Armuji, Sang Kekasih Langsung Ditangkap

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal