Penghina Ibu Negara Diciduk

Jopita Pita
Penghina Ibu Negara, H saat digelandang ke Bareskrim Mabes Polri. (Foto: iNews/Jopita)

BANDUNG, iNews.id - Tim Patroli Cyber Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk pria berinisial H di rumahnya kawasan Cicadas, Kota Bandung, Rabu, 22 November 2017. Dia diciduk akibat perbuatannya yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.Penangkapan tersangka atas laporan dari netizen yang merasa resah atas unggahan atau postingan di beranda Facebook dengan kalimat provokatif. Dalam aksinya, pelaku memiliki empat akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Dia menggunakan nama samaran Fajrul Anam untuk menyebarkan berita hoax, sara, penghinaan, dan juga meme Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo.Polisi menyita dua ponsel beserta simcard dan berbagai bukti postingan. Sementara itu, pelaku H mengakui perbuatannya hanya ikut-ikutan temannya, tanpa ada pihak lain yang membantu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Video Editor : Yogi Pasha

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Diperiksa Propam Polri, AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Kabag Wassidik Polda Jatim

22 hari lalu

Sertijab di Mabes Polri, 3 Kapolda Berganti dari Babel hingga Lampung

1 bulan lalu

AKBP Ardi Kurniawan Pamit dari Polres Jombang sebelum Tinggalkan Kota Santri

1 bulan lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

4 bulan lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal