BANDUNG, iNews.id - Tim Patroli Cyber Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk pria berinisial H di rumahnya kawasan Cicadas, Kota Bandung, Rabu, 22 November 2017. Dia diciduk akibat perbuatannya yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.Penangkapan tersangka atas laporan dari netizen yang merasa resah atas unggahan atau postingan di beranda Facebook dengan kalimat provokatif. Dalam aksinya, pelaku memiliki empat akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Dia menggunakan nama samaran Fajrul Anam untuk menyebarkan berita hoax, sara, penghinaan, dan juga meme Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo.Polisi menyita dua ponsel beserta simcard dan berbagai bukti postingan. Sementara itu, pelaku H mengakui perbuatannya hanya ikut-ikutan temannya, tanpa ada pihak lain yang membantu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Video Editor : Yogi Pasha