Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus limbah B3. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Perusahaan washing jeans yang melanggar UU Lingkungan Hidup diproses secara hukum.

Perusahaan tersebut tidak memproses limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Seharusnya, sebelum dibuang, limbah harus diolah terlebih dahulu menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Informasi itu, ujar Kapolresta Bandung, ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil penyelidikan, perusahaan washing jeans membuang limbah B3 secara ilegal. 

Sisa limbah hasil produksi washing jeans tidak diproses menggunakan filter press dan diangkut ke pihak ketiga yang memiliki izin mengangkut dan mengurai limbah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikirim dari China ke Indonesia

57 tahun lalu

Musang Pandan Acak-acak Isi Rumah di Katapang Bandung, Warga Ketakutan

57 tahun lalu

Pendukung Habib Bahar Dirikan Dapur Umum di Depan PN Bandung

57 tahun lalu

Digelar Online, Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Jelang HUT RCTI, MNC Media Silaturahmi dengan Ridwan Kamil, Bahas Konsep Acara di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal