Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bebas dari Lapas Banceuy Bandung

Agus Warsudi
Tiga petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana (kanan), Nasri Banks (tengah), dan R Ratna Ningrum (kiri) saat sidang vonis pada 27 Oktober 2020 lalu. (Foto: Antara)

Tri Saptono Sambudji mengemukakan, telah memberi pesan kepada Raden Rangga agartidak mengulangi perbuatan sebelumnya. "Sudah disampaikan pesan tidak melalukan hal-hal seperti itu. Saya bilang nyawa pak Rangga itu ada dua, nyawa LP dan nyawa Pak Rangga sendiri," ujar Tri. 

Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020. 

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Driver Online di Bandung Hilang usai Antar Pesanan Makanan ke Dago, Istri Cemas

17 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

5 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal