PK Dikabulkan, KAI Minta Eksekusi Lahan di Kelurahan Garuda Bandung Dibatalkan

Arif Budianto
PT KAI dinyatakan memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)


Dalam rangka mempertahankan tanah tersebut yang merupakan kekayaan negara, KAI mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan Peninjauan Kembali dari KAI dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Selanjutnya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, KAI akan mengajukan permohonan pembatalan sita terhadap tanah objek perkara dimaksud sekaligus membatalkan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Joni.

Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda serta TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960. Terdapat pula 172 rumah perusahaan, 4 mess dinas, dan 1 buah lapangan sepak bola.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia

15 jam lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

8 hari lalu

Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat

1 bulan lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

2 bulan lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal