Polda Jabar Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji, Pria asal Bogor Ditangkap

Agus Warsudi
Tersangka KPH ditangkap polisi gegara melakukan praktik ilegal mengoplos isi tabung gas. (Foto: Polda Jabar)

"Pemindahan isi tabung gas 3 kg dilakukan menggunakan alat penyuntik dari besi dimasukkan ke valve tabung gas 12 kilogram kosong. Kemudian tabung gas 3 kg di atasnya dan ditempel es, sehingga isi tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo," ujar AKBP Andry Agustino.

Tersangka KPH melakukan pengoplosan tabung gas itu dibantu empat karyawan. Namun yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutur Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Kebakaran Kedai Kopi di Labuhanbatu, Dipicu Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal