Polda Jabar Tak Tahan 2 Tersangka Kasus Hoaks Penghinaan Presiden

Antara
Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis (9/1/2020) (Foto: iNews/ Mujib)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden. Namun dua orang itu tidak dilakukan penahanan.

"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020).

Awalnya, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua orang lainnya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19. Dua orang tersebut ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.

"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal