Polda Jabar Tangkap Komplotan Narapidana Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS

Agus Warsudi
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). (Foto: Agus Warsudi).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian saat korban ditawari jasa layanan VCS melalui DM Telegram oleh akun bernama Ratna yang mengaku dari Borison Manajemen. Kemudian, korban diminta mengirimkan uang deposit Rp50.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS.

"Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Uang tersebut dikirim korban ke dua rekening milik para pelaku. Total kerugian korban Rp38.340.154 atau Rp38 juta," ucapnya.

Dia menuturkan, hingga uang puluhan juta ditransfer, VCS yang dijanjikan tidak juga terlaksana. Merasa tertipu, korban melapor ke Polda Jabar. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.

Menurutnya, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

26 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal