Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan

Agung Bakti Sarasa
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya bersifat opsional bagi karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNews.id - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya tidak diwajibkan bagi karyawan swasta. Kebijakan itu, sebaiknya diwajibkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Cecep Darmawan terkait ramainya polemik Tapera yang digulirkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya untuk swasta, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marginal," ujar Cecep, Selasa (28/5/2024).

Diketahui, kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Peserta Tapera tersebut di antaranya para ASN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

12 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

16 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

17 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

17 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal