JAKARTA, iNews.id - Iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan besaran tiga persen dari upah yang dibebankan kepada para pekerja menjadi topik panas di kalangan masyarakat. Kebijakan itu dianggap memberatkan bagi Indah, pekerja asal Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia mengaku gajinya sudah banyak dipotong selama bekerja sebagai admin di salah satu perusahaan swasta.
"Aduh gaji saya kan UMR ya, kalau kena potong lagi kayaknya berat juga ya meskipun cuma tiga persen, tapi tetap terasa," ujar Indah, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu Rifka, mahasiswi yang tinggal kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menilai pemerintah seharusnya mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera. Pasalnya, iuran tersebut bersifat wajib yang otomatis memotong gaji karyawan.
"Mungkin itu kan tidak seperti kebutuhan primer ya, tidak seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, mungkin dikhususkan untuk yang butuh saja gitu lho, tidak semua diwajibkan," tuturnya.
Dia menambahkan, tak semua pekerja memiliki kebutuhan akan rumah . Oleh karena itu, dia menilai sebaiknya iuran Tapera bersifat sukarela.
"Kan mungkin prioritasnya sudah beda ya, kalau semuanya disamaratakan mungkin gimana ya, mungkin lebih ke sukarela saja arahnya," katanya.