Salah satu tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku memiliki HIV, tetapi polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan permintaan konten tertentu dari anggota grup berbayar tersebut.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pembuatan dan distribusi konten tersebut.