Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petani di Kuningan, Hasilnya Sesuai Visum

Toiskandar
Reka adegan yang dilakukan pelaku KS yang membunuh Kasromi di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Sebelumnya, Kasromi, ditemukan warga tewas mengambang di parit area persawahan. Menurut keluarga, di tubuh korban ditemukan bekas luka.

Meski sudah dimakamkan, keluarga yang curiga dengan kematian korban meminta polisi membongkar makam Kasromi dan melakukan autopsi, Selasa (22/10/2019) siang. Hasilnya, petugas menemukan kandungan air, lumpur dan pasir di dalam paru-paru korban.

Berdasarkan hasil autopsi sidik jari serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap KS, atas kasus pembunuhan. Untuk mempertangung jawaban atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

6 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

6 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

7 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

7 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal