Alam dan Eka kemudian mencari dan menyuruh Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta untuk mencari yayasan dan membuat proposal. Mereka pun menemukan 21 yayasan yang akan diberikan bantuan dan melaporkannya hingga sampai ke Sekda.
"Setelah proposal diajukan, diproses, dana keluar, nah pada saat dana keluar ternyata ini yayasan tidak sepenuhnya menerima justru hanya diberikan 10 persen. Sisanya itu dibagi-bagi," kata dia.
21 Yayasan yang seharusnya mendapat dana hibah Rp100-150 juta hanya mendapatkan 10 persennya saja atau Rp395 juta dari total keseluruhan. Sementara sisanya menjadi ajang "bancakan".
"Sekda Abdul Kodir memperoleh Rp1,4 miliar atau hampir 50 persennya, dan Maman mendapatkan Rp350 juta. Sisanya dibagi ke tujuh tersangka lain dengan besaran berbeda," kata dia.
Atas pengungkapan kasus tersebut Polda menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya, beserta dua unit sepeda motor, satu mobil, dan sebidang tanah 82 meter persegi.
"Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa, makanya kami bisa sita. Dana Pak Sekda itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," kata dia.