Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan Online di Sukabumi, Ini Tampangnya

Dharmawan Hadi
Dua tersangka pengeroyok wartawan media online berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih lanjut Dedy menerangkan, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi kinerja dari Polres Sukabumi, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. 

"Terima kasih kepada Polres Sukabumi, ini akan menjadi pelajaran bagi para wartawan tentang pentingnya perlindungan hukum saat meliput berita. Kami akan memantau terus perkembangan kasusnya," ujar Apit. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wartawan Media Online Sukabumi Babak Belur Dihajar OTK dan Dipaksa Hapus Gambar Liputan

57 tahun lalu

Kronologi Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, PFI Keluarkan Sikap

57 tahun lalu

Diintimidasi OTK saat Meliput Bupati Lamsel Jadi Saksi Sidang, Jurnalis TV Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

57 tahun lalu

Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal