Menurutnya, MJ dan M merupakan komplotan bandit pecah kaca mobil yang beraksi di beberapa daerah di Jabar. Selain Kuningan, keduanya pernah beraksi di Kota Cirebon dan Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, M dan MJ menggasak barang berharga yang berada di dalam mobil setelah mereka memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi.
"Keduanya berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan," kata Abast.
Modus pelaku MJ dan M, menyasar mobil yang parkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, mereka beraksi memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," ucapnya.
Di Perum Ciporang, Kuningan, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio.
"Akibat perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.