Polisi Ungkap Kasus Bentrok Geng Motor di Cirebon, 3 Orang Ditangkap

Hasan Hidayat
Anggota geng motor ditangkap polisi buntut dari bentrokan yang terjadi Jalan Raya Gebang-Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 2 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang - Pabuaran telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," tuturnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Geng Motor Bawa Celurit Serang Rumah Warga di Sukabumi

4 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

6 hari lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, 49 Rumah Hangus hingga 148 Warga Mengungsi

6 hari lalu

Kebakaran Pasar di Paniai Papua Tengah Tewaskan 11 Orang, 6 Korban Anak-Anak

7 hari lalu

Kecelakaan Maut Bus Penumpang di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas dan 10 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal