Polres Indramayu Bongkar 52 Kasus Narkoba, 60 Pelaku Ditangkap

Andrian Supendi
Polisi menangkap puluhan pelaku narkoba selama periode Juanuari-Juni 2022. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap 60 pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022. 

Ke 60 tersangka itu adalah bagian dari 52 kasus yang ditangani, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap itu mempunyai peran masing-masing, di antaranya terdiri dari bandar, pengedar, maupun kurir barang haram tersebut.

"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," kata AKP Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu (17/7/2022).

Menurut AKP Heri, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. "Sedangkan sisanya masih kami proses dan dimintai keterangan," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja

57 tahun lalu

Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita

57 tahun lalu

Mencuri di Tempat Kos Modus Razia Narkoba, 2 Polisi Gadungan di Cirebon Ditangkap

57 tahun lalu

Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Bandung, 8 Pengunjung Diduga Positif Narkoba

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 6 Pengedar Sabu 2 Kg, 1 di Antaranya Pecatan Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal