Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Ternyata, pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial SU (36) di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” tutur Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).
Kepada Hengki, SU mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja. Bahkan, ia memiliki 36 pohon ganja.
“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang di tanam di belakang rumahnya,” kata Hengki.