Polres Indramayu Sasar Lokasi Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan

Andrian Supendi
Polisi menagamankan miras dari salah satu lokasi di Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Heri menegaskan, untuk memberikan efek jera, para pemilik toko ataupun penjual maka dilakukan pendataan dan pembinaan. 

"Para penjual disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman," tegas dia.

Heri berharap, adanya bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras atau oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Pesta Miras Oplosan Jimbel di Karawang Tambah 1 Orang, Total 9 Tewas

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Pesta Miras Burujung Petaka, Pemuda di Jember Tewas Hanyut di Saluran Air Dam Talang

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal