Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin saat pimpin ekspose kasus narkotika. (Foto: Humas Polri)

Para pelaku diringkus di 10 kecamatan yakni wilayah Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang dan Haurgeulis.

“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” kata Tahir.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi daring (dikendalikan jarak jauh), penjualan langsung ke konsumen, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Pada perkara obat keras tertentu, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

57 tahun lalu

Preman Pemalak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang Ternyata Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal