Polresta Bandung Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB

Antara
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Foto Antara).

"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan mobil dan belasan kendaraan motor dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal