Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI

Agus Warsudi
Pelaku Dadang Buaya divonis 2 tahun penjara lantaran diduga menyerang markas TNI dengan senjata tajam. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dadang Buaya (45), premanGarut yang menyerang Markas Koramil Pameungpek pada Mei 2021 lalu, divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada 22 September 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis Firlana Trisnila dalam petikan amar putusan di website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021). 

Dalam sidang, ketua majelis Firlana Trisnila, dan anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar menyatakan, Dadang 'buaya' terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal. 

"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata hakim.

Hakim juga meminta Dadang tetap dilakukan penahanan. Sementara sejumlah barang bukti senjata tajam disita untuk dimusnahkan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Ahli Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik

18 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

2 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

3 bulan lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal