Preman Sadis Dadang Buaya Menyerah, Pasrah Dijebloskan Kembali ke Penjara

fani ferdiansyah
Dadang Buaya (lingkaran merah), preman sadis yang meresahkan masyarakat Pameungpeuk, Garut pasrah dijebloskan kembali ke penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kedua korban langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya yang ketika itu bersama Yusup Suproni. Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang ini lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan. 

Penganiayaan yang berujung pembacokan itu dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, ia dan temannya terancam hukuman tambahan. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat

57 tahun lalu

Preman Sadis Dadang Buaya Tak Berdaya Ditangkap Tim Sancang Polres Garut 

57 tahun lalu

3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Anggota Sat Polairud Polres Garut Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk

57 tahun lalu

Dadang Buaya Kembali Berulah, Bacok 2 Orang di Pameungpeuk Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal