Pria di Karawang Sawer Biduan Dangdut, Ternyata Uang Hasil Arisan Online Bodong

Nilakusuma
Seorang pria di Karawang ditangkap polisi setelah menipu warga bermodus arisan online bodong. (Foto: Ilustrasi)

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai) dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah. 

Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka. "Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Bejat, Pria di Cianjur Perkosa Keponakan Berusia 16 Tahun Berkali-kali

3 tahun lalu

Pemkot Bandung Jual Sembako Murah untuk Tekan Inflasi, Ini Daftar Harganya

3 tahun lalu

Nahas, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Kawasan Wisata Lembang KBB

15 hari lalu

Dikawal Wawali Cak Ji, 40 Korban Jastip Konser BTS Datangi Biro Wisata di Surabaya

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal