Pria di Kuningan Cabuli Anak Tiri, usai Terbongkar Pelaku Kabur ke Kalimantan

Miftahudin
Dua pria cabul digelandang ke Mapolres Kuningan. Salah satu tersangka dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila kepada anak tiri. (Foto: iNews.id/Miftahudin)


Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal  10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.

Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Bejat, Oknum Sopir Angkot di Cianjur Cabuli Siswi SMA usai Dicekok Miras

14 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

14 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

18 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

2 bulan lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal