Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka

Budi Setiawan
Aksi joget Gunawan Sadbor yang viral di TikTok. Kini, Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat promosi judi online (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

4 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

26 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

26 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

27 hari lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal