Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka

Budi Setiawan
Aksi joget Gunawan Sadbor yang viral di TikTok. Kini, Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat promosi judi online (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

14 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

27 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

2 bulan lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal