Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka

Budi Setiawan
Aksi joget Gunawan Sadbor yang viral di TikTok. Kini, Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat promosi judi online (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

1 bulan lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

1 bulan lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

2 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal