PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di "Ranjang"

Adi Haryanto
Para tersangka pengedar narkotik yang ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007 dan mulai menjual sabu kepada pelanggan sejak lima bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," ujar AKP Nasrudin. 

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ujar NR.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota

19 hari lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

1 bulan lalu

Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Tambang Batu Kapur di Cipatat-Padalarang KBB

1 bulan lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

1 bulan lalu

Helikopter Terbang Rendah, Sejumlah Kios di Bandung Barat Rusak Diterjang Angin Baling-Baling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal