MAJALENGKA, iNews.id - Puluhan desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari mulai 15 sampai 28 Desember. Ketetapan ini berdasarkan SK Bupati Nomor 360/kep.809-BPBD/2020.
Berdasarkan SK Bupati itu, ada 79 desa dan 11 kecamatan, di 17 kecamatan yang berstatus PSBM. Namun, beberapa desa, di antaranya, tidak menyeluruh berstatus PSBM, melainkan hanya di beberapa RT saja.
Dari 17 kecamatan itu, Kecamatan Majalengka tercatat sebagai daerah dengan jumlah desa/kelurahan paling banyak berstatus PSBM. Di Kecamatan itu, terdapat 10 kelurahan dan satu desa memberlakukan PSBM menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Eman Suherman mengatakan, dengan diterbitkannya SK Bupati itu, tidak berati desa/kelurahan yang tidak tercantum bisa leluasa melakukan kegiatan. Dia beralasan, di luar penerapan PSBM, Kabupaten Majalengka juga masih Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).
"Kebijakan itu dobel cover. Dulu kan kalau PSBB, satu kabupaten, (tapi) tngkat desa nggak maksimal, karena di desa belum terjadi (klaster). (Dalam PSBB) kita fokus kepada orang yang datang dari luar. Kalau sekarang, transmisinya sudah lokal, klaster nya sudah menyebar. Mau tidak mau semua kekuatan harus bergerak cepat," kata Eman.