Punya Kelainan Seksual, Pembunuh Bocah SD di Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup

Wildan Hidayat
Hariyanto (23) tukang bubur tersangka pembunuhan bocah SD terancam hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

CIBINONG, iNews.id – Hariyanto (23) tersangka pembunuhan terhadap Fira Angela Nurhidayah (FAN), bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman seumur hidup.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolres di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).

Kapolres mengungkapkan, sebelum membunuh tersangka yang berjualan bubur ini mencoba mencabuli korban. Namun, korban menolak dan beteriak histeris. Karena panik, tukang bubur itu membunuh korban dengan cara membekap menggunakan kain. Korban lalu ditenggelamkan di kamar mandi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

1 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

2 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

2 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

3 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal