Rayakan Natal, 50 Narapidana di Lapas Cikarang Dapat Remisi

Antara
Ilustrasi Lapas (Foto: dok. Inews)

KABUPATEN BEKASI, iNews.id - Sebanyak 50 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Pemberian remisi dilakukan usai narapidana beragama Kristen melakukan ibadah di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12/2019). 50 di antaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.

"Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta, seperti dikutip dari Antara.

Remisi yang diberikan sesuai pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Sementara itu, dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga tertuang setiap narapidana dan terpidana anak berhak mendapatkan remisi, di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

3 hari lalu

Kecelakaan di Karawang, 2 Pelajar SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Trotoar

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 2,3 Guncang Bogor, Terasa di Kabandungan

12 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Agustus 2026, Cek Lokasinya

13 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal