Razia Tambang Ilegal, Ini Ancaman Polres Bogor ke Oknum yang Masih Nekat

Wildan Hidayat
Kapolres Bogor AKBP M Joni, Rabu (15/1/2020) (Foto: iNews/ Wildan)

"Kita sudah melakukan penegakan hukum, ada dua pengusaha," kata Joni.

Sosialiasi ke masyarakat akan digencarkan untuk mencegah adanya tambang-tambang ilegal. Dia meminta masyarakat untuk memikirkan dampak dari tambang ilegal itu.

"Kita memberikan imbauan ke masyarkat yang melakukan tambang liar tidak melakukannya lagi," katanya.

Razia tambang ilegal di Bogor, Rabu (15/1/2020) (Foto: iNews/ Wildan)

Seperti diketahui beberapa desa di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor terisolasi akibat longsor. Longsor diduga akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di sana.

Para penambang ilegal bisa dijerat Undang-Undang 158 Junto Pasal 37 dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minerba, Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun

14 jam lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

16 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

1 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

3 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal