Resmi, Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar 

Agung Bakti Sarasa
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein saat melaporkan Arteria Dahlan di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujarnya.

Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilainya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2017.

"Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tuturnya. 

Bahkan, Ari juga menganggap telah melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda atas pernyataannya itu. 

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini, termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Paguyuban Asep Dunia Ingatkan Arteria Dahlan: Tak Ada Kaitan dengan Sunda Empire

1 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal