"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilainya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2017.
"Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tuturnya.
Bahkan, Ari juga menganggap telah melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda atas pernyataannya itu.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini, termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata dia.