Restorative Justice Mentok, Ibu di Karawang Pasrah Dipenjarakan Anak

Rudi Setiawan
Kusumayati mengaku siap dipenjara atsa kasus gugatan warisan yang diajukan anaknya di PN Karawang. (Foto: iNews)

“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.

Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.

“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.

Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Hebat di Karawang, Toko dan Tempat Cuci Helm Ludes Dilalap Api

10 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

10 hari lalu

Tragis! Selamatkan Istri Lompat ke Irigasi, Suami di Karawang Hilang Terseret Arus

11 hari lalu

Angin Kencang, Kebakaran Lahan Merambat ke Bangunan Proyek di Kawasan Industri Karawang

12 hari lalu

Diduga Kain Kasa Tertinggal Setelah Operasi Sinus, Buruh Pabrik di Karawang Alami Infeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal