Restorative Justice Mentok, Ibu di Karawang Pasrah Dipenjarakan Anak

Rudi Setiawan
Kusumayati mengaku siap dipenjara atsa kasus gugatan warisan yang diajukan anaknya di PN Karawang. (Foto: iNews)

KARAWANG, iNews.id – Seorang ibu di Kabupaten Karawang harus siap-siap menelan pil pahit jika dijebloskan ke penjara atas kasus sengketa warisan. Kusumayati diperkarakan anaknya, Stefhani terkait masalah warisan.

Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang dan tinggal menunggu putusan. Beberapa kali upaya mediasi melalui restorative justice tak membuahkan hasil.

Kusumayati mengaku siap menerima apa pun putusan majelis hakim dalam persidangan nanti termasuk jika harus dipenjara.

“Pasrah, saya pasrah saja apa pun keputusan majelis hakim. Tapi, saya merasa hakim pasti memiliki hati. Saya hanya bilang kalau Tuhan itu ada,” kata Kusumayati, Selasa (16/7/2024).

Meski demikian, Kusumayati tetap berbesar hati dan bersedia memaafkan anaknya atas kasus tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jenazah Chief Officer KM Virgo Zaenal Husen Teridentifikasi, Dimakamkan di Karawang

10 hari lalu

Polisi Buru 4 Perampok Uang WNA Rp1,3 Miliar di Karawang Modus Pecah Ban

11 hari lalu

Perampok Modus Kempes Ban Gasak Tas Berisi Uang Rp1,3 Miliar di Karawang

15 hari lalu

Terpapar Asap Kebakaran Lahan, Puluhan Siswa SMK di Karawang Dilarikan ke RS

16 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal