Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19

Antara
Ilustrasi angkutan umum.

Selain membebaskan retribusi angkutan umum, Dinas Perhubungan Garut juga tidak memberlakukan denda untuk keterlambatan uji kir selama 14 hari ke depan bagi kendaraan angkutan barang maupun jenis angkutan lainnya.

"Denda bagi masyarakat yang telat melakukan uji kir kendaraannya juga dibebaskan selama 14 hari ke depan," ucap dia.

Dampak kebijakan itu, menurut Suherman, tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang dengan besaran PAD dari sektor retribusi dan uji kir sekitar Rp3 juta setiap harinya.

Namun pemerintah daerah, lanjut dia, tidak mempersoalkan hilangnya PAD tersebut. Pemerintah justru mengedepankan masalah masyarakat yang selama ini resah atas dampak dari wabah Covid-19.

"Dalam kondisi seperti ini kami tidak berpikir soal PAD, ini sudah menjadi persoalan dan keresahan nasional untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

57 tahun lalu

Wasiat Epy Kusnandar Sebelum Meninggal Dunia: Kuburkan Saya di Garut Dekat Ibu

57 tahun lalu

8 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits untuk Healing Maksimal Bareng Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal