Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19

Antara
Ilustrasi angkutan umum.

GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membebaskan pungutan retribusi angkutan umum. Kebijakan itu untuk meringankan beban biaya operasional pelaku usaha angkutan yang terdampak Covid-19.

"Kami memberikan keringanan atau toleransi dengan membebaskan retribusi selama 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Kamis (9/4/2020).

Suherman mengatakan saat terjadi wabah Covid-19 di Garut berdampak menurunnya penumpang angkutan umum, sehingga pendapatan usaha dari angkutan menurun.

Dampak wabah itu, kata Suherman, tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan membebaskan pungutan retribusi seluruh angkutan umum di setiap terminal.

"Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban bagi para pelaku usaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

57 tahun lalu

Wasiat Epy Kusnandar Sebelum Meninggal Dunia: Kuburkan Saya di Garut Dekat Ibu

57 tahun lalu

8 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits untuk Healing Maksimal Bareng Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal