Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan tempat makan buka layanan dine in dengan sejumlah syarat. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa) 

Kang Emil mengakui, sektor usaha kuliner ini memang belum sepenuhnya bisa beroperasi normal. Namun, kata Kang Emil, kebijakan relaksasi yang mulai diberikan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali bisnis kuliner. 

"Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua kafe restoran. Kalau di semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya. 

Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka. 

Izin tersebut diberikan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang serta waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tidak Lagi Disekat, Lalu Lintas dan Aktivitas Warga Kota Bandung Mulai Ramai

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal