Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai vonis mati terhadap Herry Wirawan oleh PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. (Foto: Dok)

"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal